Protokol Kesehatan untuk Driver Online Diperketat
Dua orang petugas sedang menyemprotkan cairan disinfektan kepada pengendara ojek online (ojol) di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Seperti diketahui, sejak Senin (8/6/2020) lalu, driver ojek online kembali diizinkan untuk mengangkut penumpang. Meski begitu sejumlah protokol kesehatan wajib diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Penyedia layanan ojek online pun membuka layanan pemeriksaan suhu tubuh hingga penyediaan masker bagi para driver online tersebut sebagai salah satu upaya menuju fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, masker jadi salah satu alat pelindung diri yang wajib dikenakan oleh masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Bila nekat tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah bahkan bisa dikenai sanksi mulai dari sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.
Pemeriksaan suhu tubuh maupun penyemprotan disinfektan itu tak hanya dilakukan oleh para driver ojek online, tak sedikit driver taksi online yang juga memeriksakan suhu tubuhnya di tempat pelayanan penerapan protokol kesehatan tersebut.
Selain itu, mobil-mobilnya pun turut disemprotkan disinfektan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di era new normal.
Terkait dengan layanan penerapan protokol kesehatan tersebut, para driver online, khususnya driver ojek online, wajib untuk melakukan pemeriksaan di tempat layanan penerapan protokol kesehatan tersebut selama seminggu dua kali.