Sah! Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Hitung-hitungannya

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Pradita Utama/Detikcom  

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu. Pradita Utama/Detikcom  

Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan. Siti Fatimah/Detikcom  

Harga yang ada di beberapa rumah sakit tidak terkontrol karena permintaan test sangat banyak sementara pemeriksaannya terbatas. Ardian Fanani/Detikcom  

Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari alat rapid test, termasuk reagennya, alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol, alat pelindung diri (APD), dan jasa tenaga medis. Istimewa/PFI Jakarta  

PERSI menyambut baik dengan adanya peraturan tersebut karena hal itu bisa menjadi patokan. Jika tidak ada maka situasi bisa tidak terkendali. Dony Indra Ramadhan/Detikcom  

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merespons upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menciptakan standar harga pelayanan rapid test COVID-19. Pradita Utama/Detikcom  
Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 disebut bahwa tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp 150 ribu. Pradita Utama/Detikcom  
Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G. Partakusuma, menjelaskan pihaknya sudah mengimbau rumah sakit (RS) mulai menerapkan aturan harga maksimal tersebut. Namun, ia mengakui masih ada beberapa RS yang kesulitan. Siti Fatimah/Detikcom  
Harga yang ada di beberapa rumah sakit tidak terkontrol karena permintaan test sangat banyak sementara pemeriksaannya terbatas. Ardian Fanani/Detikcom  
Lia menjelaskan bahwa dalam pelayanan rapid test ada beberapa komponen yang perlu dihitung, mulai dari alat rapid test, termasuk reagennya, alat kesehatan lain, seperti jarum suntik atau kapas alkohol, alat pelindung diri (APD), dan jasa tenaga medis. Istimewa/PFI Jakarta  
PERSI menyambut baik dengan adanya peraturan tersebut karena hal itu bisa menjadi patokan. Jika tidak ada maka situasi bisa tidak terkendali. Dony Indra Ramadhan/Detikcom