Ingat Lagi Istilah HBKB, SIKM, RPTRA, di Masa PSBB Jakarta
HBKB adalah Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan istilah Car Free Day (CFD). HBKB sendiri di masa PSBB transisi sempat diizinkan lalu sekarang ditutup kembali. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
SIKM adalah Surat Izin Keluar Masuk. Surat ini berfungsi sebagai sebagai tanda bagi warga yang ini keluar-masuk wilayah DKI Jakarta di masa PSBB awal (10 April-3 Juni). Grandyos Zafna/detikcom
Kemudian, memasuki PSBB transisi SIKM dicabut dan digantikan dengan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM). Di masa PSBB DKI Jakarta jilid 2 Senin (14/9/2020) SIKM tetap tidak berlaku. ANTARA FOTO/Siswowidodo
RPTRA adalah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Di masa PSBB DKI Jakarta jilid 2, tempat ini tidak diizinkan untuk beroperasi sama seperti di masa PSBB awal dan PSBB transisi. Rifkianto Nugroho/detikcom
Saat ini, PSBB yang diberlakukan pada Senin, (14/9) menutup tempat rekreasi, taman, RPTRA, sekolah, HBKB, SIKM. Sedangkan, pasar, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum diperbolehkan dengan kapasitas 50% dan protokol COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah