Ibis Styles Mangga Dua Tampung Pasien OTG COVID-19

Adapun pemanfaatan hotel sebagai lokasi karantina mandiri pasien COVID-19 akan dipusatkan di daerah-daerah dengan status penyebaran virus tinggi atau zona merah. Hotel ini merupakan rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada pemerintah.
Petugas medis mengevakuasi pasien COVID-19 dari Puskesmas Kecamatan Pademangan yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel ibis STYLES di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu, (30/9/2020).
Sebanyak 254 orang terkonfirmasi positif COVID-19 telah menempati dua hotel yang disediakan pemerintah untuk melakukan karantina. Data per 29 September 2020 menunjukkan, 154 orang menempati Hotel Ibis Styles Mangga Dua dan 100 lainnya telah menginap di U Stay Hotel Mangga Besar. Untuk Ibis Styles Mangga Dua kapasitasnya adalah 200 kamar.
Hotel bintang tiga ini menampung pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan serta tenaga kesehatan. Jumlah pasien per 29 September yang menempati hotel tersebut meningkat dari hari sebelumnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyediaan akomodasi bagi pasien COVID-19. Fasilitas tersebut meliputi kamar dan makan sebanyak tiga kali sehari. Penyediaan hotel tempat karantina akan disubsidi pemerintah hingga Desember 2020.
Di Jakarta, Wishnutama mendata telah ada 30 hotel yang sudah direkomendasikan PHRI. Sebanyak 17 di antaranya diklaim telah memenuhi syarat dan akan segera dioperasikan sebagai tempat karantina. Wishnutama menjamin, hotel akan dijaga oleh tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan dari TNI yang bersiaga selama 24 jam.
Adapun persyaratan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina ialah memiliki ruang penerimaan pasien untuk triage; memiliki tim yang sudah dilatih desinfeksi; memiliki ruang perawatan mini; memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel; mampu menyediakan makanan serta minuman untuk pasien; serta memiliki jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu, hotel harus memiliki penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Di samping itu, petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.
Adapun pemanfaatan hotel sebagai lokasi karantina mandiri pasien COVID-19 akan dipusatkan di daerah-daerah dengan status penyebaran virus tinggi atau zona merah. Hotel ini merupakan rekomendasi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada pemerintah.
Petugas medis mengevakuasi pasien COVID-19 dari Puskesmas Kecamatan Pademangan yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebelum memasuki hotel ibis STYLES di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu, (30/9/2020).
Sebanyak 254 orang terkonfirmasi positif COVID-19 telah menempati dua hotel yang disediakan pemerintah untuk melakukan karantina. Data per 29 September 2020 menunjukkan, 154 orang menempati Hotel Ibis Styles Mangga Dua dan 100 lainnya telah menginap di U Stay Hotel Mangga Besar. Untuk Ibis Styles Mangga Dua kapasitasnya adalah 200 kamar.
Hotel bintang tiga ini menampung pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan serta tenaga kesehatan. Jumlah pasien per 29 September yang menempati hotel tersebut meningkat dari hari sebelumnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Wishnutama Kusubandio mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyediaan akomodasi bagi pasien COVID-19. Fasilitas tersebut meliputi kamar dan makan sebanyak tiga kali sehari. Penyediaan hotel tempat karantina akan disubsidi pemerintah hingga Desember 2020.
Di Jakarta, Wishnutama mendata telah ada 30 hotel yang sudah direkomendasikan PHRI. Sebanyak 17 di antaranya diklaim telah memenuhi syarat dan akan segera dioperasikan sebagai tempat karantina. Wishnutama menjamin, hotel akan dijaga oleh tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan dari TNI yang bersiaga selama 24 jam.
Adapun persyaratan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina ialah memiliki ruang penerimaan pasien untuk triage; memiliki tim yang sudah dilatih desinfeksi; memiliki ruang perawatan mini; memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel; mampu menyediakan makanan serta minuman untuk pasien; serta memiliki jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu, hotel harus memiliki penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Di samping itu, petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.