Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping

Foto Health

Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping

Pool - detikHealth
Senin, 15 Feb 2021 21:00 WIB

Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan perpres yang menyebut Pemerintah akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi vaksin COVID-19

Presiden Jokowi

Presiden Jokowi turut mengatur ihwal kejadian ikutan pasca vaksinasi dalam perpres terbarunya soal vaksin COVID-19.  ANTARA FOTO/Zabur Karuru  

Vaksinasi COVID-19 Dosis Dua Digeber di banyuwangi

Pemerintah akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin COVID-19. Ardian Fanani/detikcom  

Sejumlah tenaga kesehatan berusia lanjut menjalani vaksinasi virus Corona di Jakarta. Para nakes lansia tersebut disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagaimana diakses dari laman JDIH Setneg, Sabtu (13/2/2021). Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Grandyos Zafna/detikcom  

Sejumlah tenaga kesehatan berusia lanjut menjalani vaksinasi virus Corona di Jakarta. Para nakes lansia tersebut disuntik vaksin COVID-19 buatan Sinovac.

Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan. Grandyos Zafna/detikcom  

Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta gelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.

Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rengga Sancaya/detikcom  

Ribuan tenaga kesehatan (nakes) menjalani vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Ada 4 ribu lebih nakes yang disuntik vaksin COVID-19.

Tak hanya kematian, mereka yang perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi) vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program. ANTARA FOTO/Zabur Karuru  

Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta gelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.

Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Rengga Sancaya/detikcom  

Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping
Berita Terkait