Catat! Jokowi Beri Kompensasi Jika Vaksin Timbulkan Efek Samping

Presiden Jokowi turut mengatur ihwal kejadian ikutan pasca vaksinasi dalam perpres terbarunya soal vaksin COVID-19.  ANTARA FOTO/Zabur Karuru  

Pemerintah akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin COVID-19. Ardian Fanani/detikcom  

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagaimana diakses dari laman JDIH Setneg, Sabtu (13/2/2021). Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Grandyos Zafna/detikcom  

Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan. Grandyos Zafna/detikcom  

Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rengga Sancaya/detikcom  

Tak hanya kematian, mereka yang perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi) vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program. ANTARA FOTO/Zabur Karuru  

Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Rengga Sancaya/detikcom  

Presiden Jokowi turut mengatur ihwal kejadian ikutan pasca vaksinasi dalam perpres terbarunya soal vaksin COVID-19.  ANTARA FOTO/Zabur Karuru  
Pemerintah akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin COVID-19. Ardian Fanani/detikcom  
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagaimana diakses dari laman JDIH Setneg, Sabtu (13/2/2021). Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Grandyos Zafna/detikcom  
Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa pemantauan kejadian ikutan pasca-vaksinasi COVID-19 dilakukan pencatatan dan pelaporan. Grandyos Zafna/detikcom  
Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rengga Sancaya/detikcom  
Tak hanya kematian, mereka yang perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi) vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program. ANTARA FOTO/Zabur Karuru  
Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Rengga Sancaya/detikcom