Hajatan di Klaten Boleh, Tapi Peserta Wajib Dirapid Anti Gen

Pemkab dan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten memberikan toleransi ke masyarakat masih bisa menggelar hajatan di hari Sabtu (26/6) dan Minggu (27/6).
Warga diizinkan mengadakan hajatan dengan catatan jumlah tamu dibatasi, protokol COVID, makanan dibawa pulang dan dilakukan rapid anti gen.
Hal itu sudah menjadi komitmen untuk dua hari ini tetapi mulai pekan depan yang diijinkan hanya ijab kabul dihadiri 20 orang. Di luar ketentuan itu akan dibubarkan.
Pemkab dan Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten memberikan toleransi ke masyarakat masih bisa menggelar hajatan di hari Sabtu (26/6) dan Minggu (27/6).
Warga diizinkan mengadakan hajatan dengan catatan jumlah tamu dibatasi, protokol COVID, makanan dibawa pulang dan dilakukan rapid anti gen.
Hal itu sudah menjadi komitmen untuk dua hari ini tetapi mulai pekan depan yang diijinkan hanya ijab kabul dihadiri 20 orang. Di luar ketentuan itu akan dibubarkan.