Kasus Corona Meningkat, Area Publik di Solo Disemprot Disinfektan

Sejumlah personel Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa area publik yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021).
 
Penyemprotan disinfektan tersebut melibatkan beberapa unsur TNI, Polri, Pol PP serta relawan di kota Solo.
Penyemprotan disinfektan pun dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus penyebaran virus Corona di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, kasus COVID-19 di berbagai daerah Indonesia meningkat pascalebaran. Upaya pencegahan penyebaran virus Corona pun kian gencar dilakukan termasuk di Solo.
Guna menekan laju kasus COVID-19 di Tanah Air pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan PPKM Mikro Darurat di Solo akan diberlakukan dengan aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota. Sesuai dengan SE Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.
Sejumlah personel Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa area publik yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021). 
Penyemprotan disinfektan tersebut melibatkan beberapa unsur TNI, Polri, Pol PP serta relawan di kota Solo.
Penyemprotan disinfektan pun dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus penyebaran virus Corona di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, kasus COVID-19 di berbagai daerah Indonesia meningkat pascalebaran. Upaya pencegahan penyebaran virus Corona pun kian gencar dilakukan termasuk di Solo.
Guna menekan laju kasus COVID-19 di Tanah Air pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan PPKM Mikro Darurat di Solo akan diberlakukan dengan aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota. Sesuai dengan SE Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.