Warga melakukan tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam untuk penumpang pesawat udara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.