Sejumlah pengunjung berolahraga di salah satu pusat kebugaran yang ada di kawasan Jakarta Utara.
Seperti diketahui, pusat kebugaran di kawasan ibu kota kini telah kembali diizinkan beroperasi dengan sejumlah persyaratan saat Jakarta menerapkan PPKM level 1.
Pusat kebugaran diizinkan untuk kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, pengunjung yang hendak berolahraga di pusat kebugaran juga diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung juga akan dites oximeter sebelum diiiznkan beraktivitas di area pusat kebugaran.
Kembali dibukanya pusat kebugaran pun disambut antusias oleh warga. Tak sedikit pengunjung yang datang ke tempat gym untuk berolahraga di sana saat Jakarta menerapkan PPKM level 1.
Seperti diketahui, sejumlah aturan terkait pembatasan COVID-19 dilonggarkan di kawasan ibu kota saat Jakarta menerapkan PPKM level 1.
Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah kembali dibukanya pusat kebugaran untuk umum.
Pusat kebugaran diizinkan untuk kembali beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, para pengunjung dan pegawai pusat kebugaran pun diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.