Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, aturan tersebut didasari karena saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia. Rifkianto Nugroho/detikcom