Pertama di ASEAN, Thailand Bolehkan Warga Tanam Ganja di Rumah

Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (25/1/2022).
Diketahui, Thailand juga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, pun mengatakan warga diizinkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat.
Meski diizinkan menanam ganja di rumah, warga tak dibolehkan menjual ganja untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi.
 
Aturan baru ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.
Pembahasan terkait ganja menjadi sorotan di berbagai negara, tak terkecuali Thailand. Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi. 
Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.
Meski melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, serta mengizinkan warga menanam ganja di rumah, ada beberapa aturan dan sanksi terkait kepemilikan maupun penggunaan ganja yang tengah disusun dalam rancangan Undang-undang di Thailand. Warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB20.000 atau setara Rp8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB300.000 atau sekitar Rp130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.
Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (25/1/2022).
Diketahui, Thailand juga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, pun mengatakan warga diizinkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat.
Meski diizinkan menanam ganja di rumah, warga tak dibolehkan menjual ganja untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi. 
Aturan baru ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.
Pembahasan terkait ganja menjadi sorotan di berbagai negara, tak terkecuali Thailand. Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi. 
Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.
Meski melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, serta mengizinkan warga menanam ganja di rumah, ada beberapa aturan dan sanksi terkait kepemilikan maupun penggunaan ganja yang tengah disusun dalam rancangan Undang-undang di Thailand. Warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB20.000 atau setara Rp8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB300.000 atau sekitar Rp130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.