Sejumlah warga tampak tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang terbuka di kawasan Kanal Banjir Timur, Malaka Sari, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka.
Aturan itu diterapkan karena kasus COVID-19 di Tanah Air dinilai semakin membaik.
Meski dilakukan pelonggaran, tetap ada pengecualian terkait aturan memakai masker. Orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, anak yang belum vaksinasi, dan penyandang komorbid tetap harus memakai masker di luar ruangan.
Selain itu orang-orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, dan pilek juga tetap harus memakai masker.
Terkait pelonggaran aturan wajib masker di ruang terbuka, dokter paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr Erlina Burhan, SpP(K), menganjurkan untuk tetap pakai masker jika berada di keramaian.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, juga mengingatkan untuk tidak larut dalam euforia pelonggaran wajib masker. Ia menyarankan untuk menilai sendiri situasi dan risiko sebelum memutuskan untuk melepas masker. Pada kondisi tertentu, Dicky menilai situasinya memang sudah lebih aman untuk tidak pakai masker. Namun tetap harus diwaspadai bahwa risiko penularan masih tetap ada dan kemungkinan muncul varian baru juga harus terus diwaspadai.
Untuk diketahui, pelonggaran aturan wajib masker ini hanya berlaku untuk aktivitas di luar ruangan dengan kondisi tidak padat. Selain kondisi itu, masyarakat diimbau untuk tetap memakai masker, terutama di angkutan umum.