IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes
Perpanjangan insentif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr.dr.Adib Khumaidi SpOT, pun mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang waktu insentif pajak untuk Nakes tersebut.