IDI Apresiasi Perpanjangan Masa Insentif Pajak untuk Nakes

Perpanjangan insentif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr.dr.Adib Khumaidi SpOT, pun mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang waktu insentif pajak untuk Nakes tersebut.

Perpanjangan insentif itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2020 tentang Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr.dr.Adib Khumaidi SpOT, pun mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang waktu insentif pajak untuk Nakes tersebut.