Petugas dinas kesehatan dan kepolisian melakukan sidak obat sirup di apotek Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Petugas dinas kesehatan mengecek obat sirup yang dijual di apotek Kota Bekasi.
Petugas Dinkes meminta pedagang tidak menjual obat sirup untuk anak selama belum dizinkan kembali oleh BPOM.
Apoteker mengumpulkan obat sirup ke dalam kardus untuk tidak dijual sebelum mendapat izin kembali dari BPOM.
Apoteker juga menutup etalase yang memajang obat sirup.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes Set Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Kota Bekasi.
Kemenkes mengizinkan 168 obat sirup untuk digunakan kembali namun dengan sejumlah catatan. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan BPOM RI.
Sidak ini dilakukan di sejumlah apotek di Kota Bekasi.