Penampakan Obat-obat Sirup yang Tercemar EG, BPOM Pidanakan Pabriknya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menindaklanjuti perusahaan farmasi yang produknya tercemar etilen glikol-dietilen glikol. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Dua perusahaan tersebut adalah Universal Pharmaceutical dan PT Yarindo Farmatama. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Obat sirup yang tercemar yakni Unibebi dan Flurin. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Penny mengatakan dua perusahaan yang dimaksud melakukan pergantian bahan baku tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh BPOM. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
PT Yarindo Farmatama disebut mengganti bahan baku propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Pihak perusahaan juga tidak melakukan pengujian pada bahan baku yang digunakan.Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
PT Yarindo Farmatama disebut mengganti bahan baku propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Pihak perusahaan juga tidak melakukan pengujian pada bahan baku yang digunakan. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menindaklanjuti perusahaan farmasi yang produknya tercemar etilen glikol-dietilen glikol. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Dua perusahaan tersebut adalah Universal Pharmaceutical dan PT Yarindo Farmatama. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Obat sirup yang tercemar yakni Unibebi dan Flurin. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam produksi obat sirup. Salah satunya adalah mengubah bahan baku obat (BBO) yang tidak memenuhi syarat. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Penny mengatakan dua perusahaan yang dimaksud melakukan pergantian bahan baku tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh BPOM. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
PT Yarindo Farmatama disebut mengganti bahan baku propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Pihak perusahaan juga tidak melakukan pengujian pada bahan baku yang digunakan.Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
PT Yarindo Farmatama disebut mengganti bahan baku propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Pihak perusahaan juga tidak melakukan pengujian pada bahan baku yang digunakan. Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth