Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memusnahkan 3.264 karton atau 223 ribu botol sirup obat sirup Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec, Internasional, Cilegon, Selasa (6/12/2022). (Foto: Dok BPOM RI)
Obat tersebut ditarik lalu dimusnahkan lantaran bahan baku yang dipakai tidak memenuhi standar keamanan obat. Belakangan dikaitkan dengan meninggalnya banyak anak akibat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup. Foto: Dok BPOM RI
Rinciannya yakni tiga jenis produk Unibebi yang dimusnahkan adalah Cough sirup kemasan botol plastik 60 ml dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, Unibebi demam sirup kemasan botol 60 ml dengan NIE DB;8726301237A1, dan Unibebi demam drops kemasan botol 15 ml berizin edar DBL1926303336A1. Foto: Dok BPOM RI
Sudah menjadi kewajiban industri farmasi untuk melakukan penarikan produk obatnya yang terbukti tidak memenuhi syarat,'' beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito. Foto: Dok BPOM RI
BPOM RI hingga kini memastikan pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan obat dengan tidak memenuhi standar dan berisiko baik dari efek bahan baku pelarut maupun produk obat sirup. Foto: Dok BPOM RI