4 Aturan Terbaru Pakai Masker Usai PPKM Dicabut

Usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah Indonesia masih mewajibkan masyarakat mengenakan masker. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Penggunaan masker ini masih diwajibkan saat berada di keramaian atau area tertutup. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Anjuran penggunaan masker ini diutamakan pada orang-orang yang berada di dalam kerumunan dan keramaian. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Selain itu, masker masih wajib dipakai saat berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik). (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Masyarakat yang mengalami gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan atau bersin, juga masih diwajibkan memakai masker. (Foto: Agung Pambudhy)
Selain itu, anjuran pemakaian masker ini juga masih diperuntukkan masyarakat yang kontak erat dengan pasien dan terkonfirmasi COVID-19. (Foto: Rengga Sencaya)
Usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah Indonesia masih mewajibkan masyarakat mengenakan masker. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Penggunaan masker ini masih diwajibkan saat berada di keramaian atau area tertutup. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Anjuran penggunaan masker ini diutamakan pada orang-orang yang berada di dalam kerumunan dan keramaian. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Selain itu, masker masih wajib dipakai saat berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik). (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Masyarakat yang mengalami gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan atau bersin, juga masih diwajibkan memakai masker. (Foto: Agung Pambudhy)
Selain itu, anjuran pemakaian masker ini juga masih diperuntukkan masyarakat yang kontak erat dengan pasien dan terkonfirmasi COVID-19. (Foto: Rengga Sencaya)