Prancis Siapkan Larangan Rokok Elektrik Sekali Pakai

Perangkat rokok elektronik sekali pakai dipajang untuk dijual di sebuah toko tembakau di Fontainebleau, selatan Paris, Prancis, Senin(4/12/2023). Majelis Nasional di Prancis sedang mempersiapkan pemungutan suara penting pada Senin malam mengenai rancangan undang-undang yang melarang single -menggunakan rokok elektronik sekali pakai, umumnya dikenal sebagai "puff".

Rokok elektrik sekali pakai perhatian remaja dengan rasanya yang manis, perangkat ini menghadapi pengawasan ketat karena dampaknya terhadap lingkungan.

Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan generasi muda dan mengatasi masalah lingkungan hidup yang signifikan. Jika disahkan oleh Majelis Nasional, maka larangan tersebut akan diajukan ke Senat, dengan harapan larangan tersebut dapat ditegakkan pada akhir musim panas.

Rokok elektrik sekali pakai adalah perangkat kecil bertenaga baterai yang menghasilkan uap nikotin dengan berbagai rasa. Perangkat ini berbeda dengan perangkat vaping yang dapat digunakan kembali karena perangkat tersebut tidak dirancang untuk diisi ulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran di Prancis dan sekitarnya mengenai pembuangannya.

Para pejabat telah menyatakan keprihatinannya tentang “keberhasilan luar biasa” dari perangkat ini di kalangan generasi muda, dengan fokus pada aromanya yang menarik dan warnanya yang mencolok. Meskipun tidak mengandung tembakau, banyak yang mengandung nikotin, zat yang dikenal karena sifat adiktif dan beracunnya. Dampak lingkungan dari rokok elektrik ini cukup signifikan, sebagian besar disebabkan oleh baterai litiumnya yang berukuran kecil dan tidak dapat diisi ulang, yang seringkali berakhir di tempat pembuangan sampah.

Perangkat rokok elektronik sekali pakai dipajang untuk dijual di sebuah toko tembakau di Fontainebleau, selatan Paris, Prancis, Senin(4/12/2023). Majelis Nasional di Prancis sedang mempersiapkan pemungutan suara penting pada Senin malam mengenai rancangan undang-undang yang melarang single -menggunakan rokok elektronik sekali pakai, umumnya dikenal sebagai puff.
Rokok elektrik sekali pakai perhatian remaja dengan rasanya yang manis, perangkat ini menghadapi pengawasan ketat karena dampaknya terhadap lingkungan.
Undang-undang yang diusulkan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan generasi muda dan mengatasi masalah lingkungan hidup yang signifikan. Jika disahkan oleh Majelis Nasional, maka larangan tersebut akan diajukan ke Senat, dengan harapan larangan tersebut dapat ditegakkan pada akhir musim panas.
Rokok elektrik sekali pakai adalah perangkat kecil bertenaga baterai yang menghasilkan uap nikotin dengan berbagai rasa. Perangkat ini berbeda dengan perangkat vaping yang dapat digunakan kembali karena perangkat tersebut tidak dirancang untuk diisi ulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran di Prancis dan sekitarnya mengenai pembuangannya.
Para pejabat telah menyatakan keprihatinannya tentang “keberhasilan luar biasa” dari perangkat ini di kalangan generasi muda, dengan fokus pada aromanya yang menarik dan warnanya yang mencolok. Meskipun tidak mengandung tembakau, banyak yang mengandung nikotin, zat yang dikenal karena sifat adiktif dan beracunnya. Dampak lingkungan dari rokok elektrik ini cukup signifikan, sebagian besar disebabkan oleh baterai litiumnya yang berukuran kecil dan tidak dapat diisi ulang, yang seringkali berakhir di tempat pembuangan sampah.