Potret Menkes Tolak Pembahasan RUU POM yang Bikin DPR Berang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.
 
Menkes merinci, dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga sudah diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat, obat bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran. Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker.
 
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait obat dan makanan.
 
Rapat berlanjut 'panas', banyak anggota Komisi IX DPR RI yang melayangkan protes kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM. Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan DPR.
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law. 
Menkes merinci, dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga sudah diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan mengenai penggolongan obat, obat bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran. Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan obat dan makanan. Dalam UU yang sama, sudah diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili di UU Nomor 6 Ciptaker. 
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah sejak 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan presiden. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait obat dan makanan. 
Rapat berlanjut panas, banyak anggota Komisi IX DPR RI yang melayangkan protes kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung memberikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM. Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan DPR.