Penampakan Kosmetik Ilegal Lamiela & SVMY yang Diamankan BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyita sejumlah kosmetik ilegal yang banyak dijual di market place. Pihaknya menindak gudang yang menjadi supplier penjualan terbesar secara online di Jakarta Barat. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan produk yang dijual merupakan kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)
Ada sekitar 152 ribu produk kosmetik ilegal yang disita BPOM dari gudang suplier di Jakarta Barat. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)
Beberapa kosmetik yang disita seperti Lamiela blush, lameila lipstick, dan eye shadow merek tersebut. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)
Taruna menjelaskan banyak paket yang sudah terjual termasuk kosmetik dengan bahan pewarna tekstil berbahaya, merah K3 dan K10. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)
Keduanya bersifat karsinogenik alias dapat memicu kanker. Selain itu, bahan tersebut bisa memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati. Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth)