Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut membahas potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencananya mengubah skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Ke depannya, skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan akan diubah dari INACBG atau Indonesian Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnostic Related Group.
Skema pembayaran baru dengan iDRG ini disebut akan dirinci berdasarkan level tertentu. Dalam pemaparannya, perubahan ini disebut untuk memastikan kesamaan kasus secara klinis.