Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional menyusul defisit anggaran yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Foto Health
Defisit Setiap Tahun, Pemerintah Mengkaji Kenaikan Tarif Iuran BPJS
Petugas melayani warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif iuran JKN yang direncanakan berlaku tahun ini.
Kebijakan tersebut dinilai mendesak karena program jaminan kesehatan nasional terus mengalami defisit.
Kementerian Kesehatan mencatat defisit berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dan sebagian ditutup melalui APBN sekitar Rp20 triliun.
Penyesuaian iuran disebut hanya berdampak pada peserta kelompok menengah ke atas, sedangkan masyarakat miskin tetap terlindungi melalui skema Penerima Bantuan Iuran.
Peserta Desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tidak terdampak karena JKN menerapkan prinsip subsidi silang.











































