Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1447 H, BPOM RI mengungkap temuan produk pangan bermasalah. Termasuk di antaranya produk ilegal tanpa izin edar hingga produk kedaluwarsa.
Foto Health
Penampakan Produk Pangan Bermasalah Temuan BPOM, Tanpa Izin Edar hingga Kedaluwarsa
Hingga 5 Maret 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 600 juta. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
Jenis pelanggaran didominasi produk pangan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau 48,9 persen. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebanyak 23.776 pieces atau 42,4 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 pieces atau 8,7 persen. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
Temuan produk pangan olahan tanpa izin edar paling banyak di wilayah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Temuan ini banyak berkaitan dengan jalur distribusi di wilayah perbatasan. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth
Di e-commerce, BPOM mengidentifikasi 7.400 tautan yang menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian diperkirakan Rp 102,9 miliar. Foto: Nafilah Sri Sagita K/detikHealth











































