"Ibu hamil dengan APS bukan tidak boleh melahirkan secara normal. Nah biasanya dokter akan memeriksa ibu hamil ini apakah memenuhi syarat melahirkan secara normal," kata dr Gita Nurul Hidayah, SpOG dari RS SamMarie Basra, Pondok Bambu, Jakarta, kepada detikHealth.
Kata dr Gita, jika ibu hamil dengan APS memiliki riwayat keguguran tiga kali, atau sudah menikah selama 5 tahun, biasanya disarankan untuk melahirkan secara caesar untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Yuk Kenali APS, si Penyebab Keguguran Berulang
Nah, pada ibu hamil dengan APS, membuat kehamilannya berisiko tinggi. Jika APS terdiagnosis, yang mana diagnosis bisa ditegakkan jika ibu hamil rutin kontrol ke dokter, maka ada kesempatan merawat kehamilan hingga waktu persalinan tiba.
Karena itu selain mendapat pengawasan atau pemantauan yang cukup intens dari dokter, si ibu juga harus mengonsumsi obat-obatan tertentu yang diresepkan.
"Setiap kehamilan ada risikonya. Untuk kehamilan dengan APS bisa dikatakan risiko tinggi karena pembuluh darah rentan terjadi trombosis, sehingga fungsi untuk mengalirkan darahnya jadi terganggu," sambung dr Gita.
"Untuk mencegah sumbatan ini, pasien memang perlu mengonsumsi obat, bisa oral ataupun suntik yang memodulasi pembekuan darah," imbuhnya.
Baca juga: Wanita Ini Berhasil 'Melawan' Keguguran dengan Minum Aspirin
Pembaca detikHealth, apakah Anda pernah punya pengalaman hamil dengan kondisi APS? Yuk ceritakan pengalaman Anda ke redaksi@detikhealth.com
(vit/up)











































