Sebuah keluarga di Israel diperbolehkan mengambil sel telur dari ovarium anak perempuannya yang sudah meninggal dengan izin pengadilan. Pengadilan di Israel ini diyakini telah membuat sejarah hukum internasional dengan membolehkan keluarga untuk mengambil sel telur dari ovarium anak perempuannya yang sudah meninggal.
Chen Aida Ayash (17 tahun) meninggal akibat ditabrak oleh sebuah mobil, dan kini keluarganya telah diberikan petisi untuk memanen sel telur yang dimiliki Ayash dan membekukannya, seperti dikutip dari Telegraph, Selasa (9/8/2011).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini prosedur yang sudah pernah dilakukan dan umum terjadi adalah mengambil sperma dari laki-laki yang sudah meninggal, tentu saja setelah ia memberikan persetujuan sebelum kematiannya. Di Amerika Serikat saja saat ini ada puluhan kasus seperti itu.
Tahun lalu, hakim dan dokter di AS menolak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh sebuah keluarga untuk mengambil sel telur dari rahim seorang pramugari yang mengalami mati otak. Hal ini karena pramugari tersebut tidak ada keinginan untuk memiliki anak sebelum akhirnya ia mengalami serangan jantung.
Pengambilan sel telur ini sama seperti halnya dengan melakukan pengambilan organ tubuh yang akan didonorkan. Tapi pengadilan memutuskan untuk tidak langsung membuahi sel telur tersebut dengan donor sperma, setidaknya dibekukan untuk sementara waktu hingga diketahui apakah Ayash memang berkeinginan untuk memiliki anak atau tidak.
Umumnya sel telur akan dibekukan di dalam nitrogen cair pada suhu minus 196 derajat celsius, karena pada temperatur tersebut bisa menghentikan kehidupan. Jika dibutuhkan, maka sel telur yang telah dibekukan ini akan diambil dan dilakukan proses pembuahan melalui inseminasi atau bayi tabung.
(ver/ir)











































