"Pil, cairan, dan kosmetik yang dikatakan bisa memutihkan kulit biasanya mengandung Alpha Hydroxy Acid (AHA) dalam jumlah tinggi. Padahal, idealnya, jumlah AHA harus ditentukan oleh kualifikasi dermatologis," jelas Dr Jinda Rojjanamethin, direktur pelaksana Public Health Ministry's Institute of Dermatology.
Lebih lanjut, Dr Jinda menjelaskan bahwa pengguna yang menggunakan dosis tertentu dari produk pemutih, kulitnya bisa mengalami sensasi terbakar, mengelupas, terjadi peradangan kulit, atau mereka jadi terlalu sensitif terhadap sinar matahari, demikian dilansir Asia One, Rabu (4/9/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang ingin memutihkan kulit mereka harus pergi ke dokter kulit yang berkualitas dan mereka akan meresepkan salep berlisensi atau lotion yang mengandung jumlah AHA yang aman serta tidak membahayakan kulit," ungkap Dr Jindra.
Dokter kulit juga akan menentukan produk yang cocok serta berapa lama waktu penggunaan produk yang paling tepat. Produsen dan penjual produk pemutih yang belum disahkan Food and Drug Administration (FDA) bisa dikenakan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 13 juta.
Dr Paisarn Dunkum, wakil direktur jenderal FDA menjelaskan bahwa semua kosmetik dan produk perawatan kulit harus terdaftar di FDA. Produk yang dijual tanpa label atau deskripsi mengenai lisensi FDA, maka akan dianggap ilegal. Ia memperingatkan siapapun yang membuat atau menjual produk seperti itu bisa dipenjara.
(vit/vit)











































