Sifat obat yang hanya dikonsumsi dalam kondisi darurat memang menjadi argumen kalangan medis untuk menolak sertifikasi halal untuk obat dan vaksin. Menurut MUI, sifat kedaruratan suatu obat punya kriteria tertentu dan tidak bisa ditetapkan sesuka hati.
"Harus jelas, obat mana saja yang bersifat darurat karena belum ada alternatifnya yang halal," kata Dr KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI dalam jumpa pers di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelummnya kita juga pernah memberikan label darurat untuk vaksin polio. Dulu vaksin tersebut dibutuhkan karena belum ada yang halal. Tidak menjadikannya halal, tapi dibolehkan karena darurat melalui keputusan MUI," jelas Ma'ruf.
Jika RUU Jaminan Produk Halal yang juga akan mengatur kehalalan produk obat jadi ditetapkan, MUI mengusulkan ada sanksi bagi dokter yang memberikan obat tidak halal. Perkecualian tentunya berlaku untuk obat yang ditetapkan MUI dalam kategori darurat.
"Sanksi sosial dulu saja, akan kita umumkan kalau ada dokter memberikan obat tidak halal. Nanti kalau ada UU, sanksi bisa lebih konkret," tandas Ma'ruf.
(up/vit)











































