"Di Kulon Progo, hampir setiap rumah atau 93 persen memiliki rata-rata satu perokok. Kami memulainya dari yang paling bawah. Dinas kesehatan dan pemkab melakukan sosialisasi di RT-RT," ungkap Bupati Kulon Progo, dr Hasto Wardoyo, SpOG(K).
Uniknya, pemkab sengaja mendekati ibu-ibu yang ada di tiap RT dan padukuhan untuk diberikan sosialisasi tentang bahaya merokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan dr Bambang Haryatno, M.Kes. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo. "Kami memang boleh dikatakan door to door untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan bahaya merokok. Di setiap pertemuan dengan masyarakat, kita juga terus-menerus ingatkan lagi soal ini."
Apalagi dr Bambang menyadari rokok telah menjadi budaya dan di setiap kegiatan yang digelar masyarakat seperti rapat warga, pengajian atau kenduren, pasti akan mudah ditemui orang-orang yang merokok.
"Ya kita dekati. Bukan hanya masyarakatnya, kami juga mendekati tokoh masyarakat seperti kepala desa setempat. Beruntung beberapa di antaranya mengaku siap mendukung desa atau padukuhannya agar terbebas dari asap rokok, walaupun mereka sebenarnya perokok berat," ujarnya.
Namun dr Bambang menegaskan pemkab tak pernah melarang warganya untuk merokok. Mereka hanya dipersilakan merokok di luar rumah, sehingga tidak mengganggu penghuni rumah yang lain atau warga lain yang tidak merokok. "Lama-kelamaan akhirnya berhenti sendiri," imbuhnya.
Kemudian bermunculanlah padukuhan bebas asap rokok di Kulon Progo. Sebagai buktinya, pemkab juga memberikan sertifikat kepada desa atau padukuhan yang berkomitmen sebagai kawasan bebas rokok. Setelah dilihat berapa jumlah desa dan kecamatan yang deklarasi bebas rokok, barulah pemkab berani mengajukan perda KTR kepada DPRD.
Butuh waktu dua tahunan untuk meluluhkan anggota dewan agar perda ini dapat digolkan. "Untuk KTR itu awalnya saya ajak bicara anggota-anggota dewan yang memang anti rokok. Setelah dapat dukungan, baru saya mendekati anggota dewan yang sangat 'ahli hisap'. Ya saya pendekatannya gimana kalau anaknya saya ajari merokok. ternyata walaupun dia merokok, dia gak mau anaknya ikut-ikutan merokok. Akhirnya dipertimbangkan," ujarnya.
Dan perjuangan dr Hasto beserta segenap jajarannya tidaklah sia-sia. Pada tanggal 24 Juli 2014, perda KTR di Kulon Progo akhirnya disahkan.
"Sebetulnya kabupaten-kabupaten juga sudah banyak yang memulai namun tidak melarang iklan, tidak melarang sponsor, jadi kami di Kulon Progo itu kenekatannya dan keberaniannya karena melarang itu. Ada 56 kabupaten yang menerapkan KTR tapi tidak ada yang melarang iklan seperti di Kulon Progo, hanya membuat KTR," kata dr Hasto sembari tersenyum bangga dan disambut tepuk tangan dari peserta talkshow.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penerapan kawasan tanpa rokok, anggota DPRD Kulon Progo yang baru dilantik beberapa waktu lalu juga diminta menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya berjanji untuk menghormati KTR di lingkungan kantor dewan.
"Ini memang sengaja kita ikat. Ya kalau ada yang melanggar, kan kita tinggal menunjukkan bukti janjinya untuk menghormati KTR tadi," tutupnya.











































