Definisi anak yang diakui negara adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah. Kelompok yang pro terhadap peningkatan batas usia nikah berpendapat bahwa pernikahan adalah sesuatu yang bukan untuk dibebankan pada anak di bawah 18 tahun karena alasan fisik dan mental yang belum siap.
Baca juga: Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya punya grafik bagaimana umur dengan prevalensi kekurangan gizi, kematian ibu, dan kematian anak, sangat jelas hubungannya," ujar Fasli ketika ditemui dalam acara diskusi terbatas di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Untuk mengatasi hal tersebut Fasli mengatakan menaikkan batas usia menikah adalah jalan yang tepat. Anak di usia tersebut seharusnya lebih fokus untuk mengembangkan potensi diri mereka daripada menghadapi risiko kesehatan dari hamil usia muda dan tanggung jawab rumah tangga.
"Hak-hak yang lebih mendasar dari anak di bawah 18 tahun itu pasti terkendala. Padahal mereka diberikan hak-hak asasinya termasuk pendidikan dan untuk tidak dikawinkan," tambah Fasli.
Jika MK memutuskan untuk tidak meningkatkan batas usia nikah, Fasli mengatakan hal tersebut sama seperti merampas anak dari hak-hak asasinya.
Baca juga: Akibat Menikah di Bawah Umur
(vit/vit)











































