Usulan Kenaikan Usia Batas Minimal Nikah untuk Hindari Risiko Kehamilan Dini

Usulan Kenaikan Usia Batas Minimal Nikah untuk Hindari Risiko Kehamilan Dini

- detikHealth
Selasa, 10 Feb 2015 16:05 WIB
Usulan Kenaikan Usia Batas Minimal Nikah untuk Hindari Risiko Kehamilan Dini
Illustrasi: Thinkstock
Jakarta - Batas minimal usia pernikahan bagi perempuan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 16 tahun, padahal menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, usia tersebut masih tergolong anak-anak. Hal ini menjadi perdebatan dan kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji ulang UU tersebut.

Definisi anak yang diakui negara adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah. Kelompok yang pro terhadap peningkatan batas usia nikah berpendapat bahwa pernikahan adalah sesuatu yang bukan untuk dibebankan pada anak di bawah 18 tahun karena alasan fisik dan mental yang belum siap.

Baca juga: Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Fasli Jalal, mengatakan bahwa salah satu faktor penyebab angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi di Indonesia diakibatkan banyak yang menikah di usia muda. Kehamilan di bawah usia 20 tahun merupakan kehamilan berisiko tinggi bagi sang ibu maupun bayinya.

"Itu saya punya grafik bagaimana umur dengan prevalensi kekurangan gizi, kematian ibu, dan kematian anak, sangat jelas hubungannya," ujar Fasli ketika ditemui dalam acara diskusi terbatas di kantor Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Untuk mengatasi hal tersebut Fasli mengatakan menaikkan batas usia menikah adalah jalan yang tepat. Anak di usia tersebut seharusnya lebih fokus untuk mengembangkan potensi diri mereka daripada menghadapi risiko kesehatan dari hamil usia muda dan tanggung jawab rumah tangga.

"Hak-hak yang lebih mendasar dari anak di bawah 18 tahun itu pasti terkendala. Padahal mereka diberikan hak-hak asasinya termasuk pendidikan dan untuk tidak dikawinkan," tambah Fasli.

Jika MK memutuskan untuk tidak meningkatkan batas usia nikah, Fasli mengatakan hal tersebut sama seperti merampas anak dari hak-hak asasinya.

Baca juga: Akibat Menikah di Bawah Umur

(vit/vit)

Berita Terkait