Si anak didiagnosis mengidap kanker usus di usia 23 tahun dan memutuskan untuk menyimpan sel telurnya di IVF Hammersmith, London Barat pada tahun 2008. Di waktu yang bersamaan, ia telah melengkapi formulir yang isinya menyetujui penggunaan sel telurnya bila di kemudian hari ia meninggal dunia.
Baca juga: Pertama di Dunia, Sel Telur Diambil dari Perempuan Meninggal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang bisa justru ada di Amerika. Beruntung sebuah klinik di New York, New York Fertility Services bersedia menerima sel telur si anak dan melakukan prosedur yang diinginkan sang ibu. Disinilah masalah muncul, karena mereka harus 'mengekspor' sel telur si anak ke Amerika dan untuk itu dibutuhkan surat izin dari pengadilan dan HFEA.
Sayang, walaupun pasangan ini sudah tiga kali mengajukan izin ke Human Fertility and Embryology Authority (HFEA), kesemuanya ditolak. Mereka beralasan putri sang ibu tidak memberikan pernyataan tertulis tentang bagaimana sel telur tersebut akan dipergunakan.
Kini mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (24/2/2015), satu-satunya bukti kuat yang mereka miliki hanyalah percakapan antara si anak, yang didampingi ibunya, dengan seorang dokter. Saat itu si anak menanyakan apakah ia berpeluang untuk punya anak, dan dokternya menjawab kemungkinan itu ada.
Kemudian sang ibu menimpali, kalaupun anaknya tak bisa mengandung, ia bersedia menjadi ibu pengganti. Di situlah si anak juga menyepakati bahwa bila nantinya ia tak bisa hidup lama, ia ingin ibunyalah yang 'mengandung anaknya' nanti.
Pihak HFEA mengatakan mereka tak mempermasalahkan usia sang ibu yang sudah memasuki 59 tahun. Sejumlah pakar mengungkap, bila dipaksakan untuk mengandung dengan menggunakan sel telur anaknya, peluang keberhasilannya terbilang kecil. Kalaupun prosedurnya berhasil, si jabang bayi akan mengalami risiko kesehatan tertentu.
Yang mengganjal pihak HFEA hanyalah almarhumah dianggap tidak memberikan persetujuan terkait keperluan untuk mengirim sel telurnya ke luar negeri.
Bila disetujui oleh pengadilan, sel telur ini akan dibuahi oleh sperma dari donor dan ditanamkan ke dalam rahimnya dan sang ibu akan menjadi wanita pertama yang melahirkan cucunya sendiri dari sel telur putrinya yang sudah meninggal. Jika tidak, sel telur si anak terpaksa akan dihancurkan pada bulan Februari 2018. Kasus ini masih berlanjut di pengadilan.
Baca juga: 6 Nenek 'Super' yang Melahirkan Cucunya Sendiri
(lil/up)











































