BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan untuk peserta mandiri di mana bayi yang masih berada dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk memperlancar proses pelayanan, orang tua dianjurkan untuk mendaftarkan bayinya sejak usia kehamilan di atas 6 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, saat berbincang dengan detikHealth pada Jumat (20/3/2015).
"Ini kebijakannya bukan wajib ya, tapi pilihan. Tidak ada sanksi. Direkomendasikan bayi dalam kandungan didaftarkan jika sudah terdeteksi jenis kelamin dan detak jantungnya. Biasanya ini usia kandungan 6 bulan ke atas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Daftarkan Bayi dalam Kandungan Tak Wajib
Syarat yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan adalah dengan membawa surat keterangan dokter mengenai detak jantung janin dan perkiraan jenis kelamin, hasil USG, Kartu Keluarga asli, KTP asli orang tua dan kartu BPJS Kesehatan asli orang tua.
Jika memang orang tua merasa kehamilannya baik-baik saja dan lebih memilih untuk mendaftarkan bayinya kelak ketika sudah lahir, maka tak masalah. Setelah bayi lahir, Irfan juga menganjurkan orang tua untuk segera mendaftarkan bayinya dengan membawa NIK (Nomor Induk Kependudukan), surat keterangan lahir, Kartu keluarga asli dan KTP asli orang tua.
"Sebaiknya kalau bisa daftarkan segera setelah lahir. Siapkan nama anak, langsung daftar NIK. Kalau pakai akte kelahiran kan lama, NIK itu setahu saya lebih cepat. Kita kan tidak tahu mungkin anak membutuhkan perawatan medis," lanjut Irfan.
(ajg/vta)











































