Wakil ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengatakan menurut data SDKI tahun 2012 baru 42 persen bayi di bawah 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif. Tren ASI eksklusif pun menurun dari sejak lahir 52 persen tetapi lama-lama berkurang menjadi 32 persen. Lalu, bagaimana sebenarnya persyaratan ruang laktasi atau menyusui khususnya di kantor?
"Biasa saja, nggak perlu mewah, tapi ada persayaratan. Ruangan tertutup dan bisa dikunci dari dalam. Kalau bisa ber- AC atau minimal ada kipas anginlah. Kan tahu ya kalau lagi menyusui atau memerah ASI ibu pasti keringetan," kata Nia di sela-sela seminar ASI 'Meningkatkan Keberhasilan Menyusui pada Ibu Bekerja: Upaya Meningkatkan Produktivitas Kerja' di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tips Menyimpan ASI Perah untuk Ibu-ibu Bekerja
Kursi yang tersedia tidak harus sofa, tapi setidaknya bisa membuat ibu nyaman saat memerah ASI. Akan lebih baik jika ada lemari untuk menyimpan peralatan ibu serta meja untuk menaruh alat-alat yang dibutuhkan saat memerah ASI. Wastafel dan sabun yang tersedia dapat menjamin kehigienisan alat dan tangan ibu saat memerah.
"Kalau bisa sediakan lemari es. Tapi kalau nggak pakai cooler bag dengan blue ice untuk menyimpan ASI. Walaupun blue ice-nya ditaruh di lemari es pantry gitu nggak apa-apa kok," papar ibu tiga anak ini.
Ia menambahkan berdasarkan sebuah studi di Inggris ditemukan bahwa lancarnya proses memerah ASI pada ibu menyusui berpengaruh pada produktivitas karyawati karena dengan lancar memerah ASI bermanfaat juga mengurangi stres yang bisa berdampak pada kinerja karyawan. Terpenuhinya kebutuhan ASI anak juga membantu daya tahan tubuh si kecil hingga ia jarang sakit dan ibu tak perlu izin kerja.
"Meskipun nyatanya, masih ada ibu yang memerah ASI-nya di bawah meja kerja, semacam gudang, musala, ruangan satpam. Bahkan studi kita tahun 2011 di kantor pemerintahan di beberapa wilayah, hanya sedikt yang punya ruangan menyusui," kata Nia.
Baca juga: Ada Ruang Laktasi di Kantor, Para Ibu Punya Tempat Perah ASI yang 'Jelas'
Hadir dalam kesempatan yang sama, dr Utami Roesli SpA, IBCLC, FABM menuturkan berdasarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 200 bahwa akan dikenakan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 juta bagi yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif.
"Sedangkan terkait korporasi, pasal 201 menunjukkan tempat kerja yang tidak memungkinkan memberi ruang untuk program pelasanaan ASI ekslusif, pengurus korporasi bisa dipenjara 3 tahun ditambah denda Rp 300 juta. Maka dari itu, penting sekali adanya tempat kerja sayang ibu yang memungkinkan karyawati atau istri karyawan memberi ASI eksklusif dan makanan bayi standar emas," papar dr Tami.
(rdn/vit)











































