"Kalau dinyatakan aman oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) harus jelas standarnya. Berapa kandungan yang aman, karena baik klorin maupun dioksin merupakan senyawa yang bersifat iritatif dan beracun," tutur peneliti YLKI, Ilyani Sudradjat, saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Gondangdia, Jakarta Pusat, seperti ditulis Jumat (10/7/2015).
Baca juga: Fakta-fakta Soal Klorin dan Dioksin Ini Perlu Anda Ketahui
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau standar pembalut itu berwarna putih, tidak tembus dan tidak mudah robek itu kualitatif. Perlua ada standar kuantitatif yang jelas. Yang disebut aman itu berapa ppm (part per millions) dan yang tidak aman itu berapa ppm," tegasnya lagi.
Ilyani mencontohkan peraturan soal batas aman kandungan merkuri dalam air bersih 0,001 mg/l. Sementara klorin dalam air ledeng diketahui tak boleh melebihi batas aman yakni 5 ppm.
Bahkan menurut Ilyani, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pun memiliki batas aman residu klorin yang ada di pembalut, yakni 0,01 - 1 ppm. Karena itu ia mendesak agar badan standar nasional (BSN) dapat mengacu pada peraturan tersebut untuk mengatur kandungan risidu klorin dalam pembalut.
"Yang kita inginkan sebenarnya hanya ada batas aman yang jelas. Sebab kalau tidak ada batas aman, maka pelaku usaha ataupun produsen yang melanggar tentunya tidak bisa dikenai hukuman," pungkasnya.
Baca juga: Kemenkes: Belum Ada Standar Internasional Soal Klorin dalam Pembalut (mrs/up)











































