Selama ini, standar mutu pembalut wanita diatur dalam SNI 16-6363-2000 yang hingga kini sudah berusia 5 tahun. Dikutip dari rilis yang dimuat di situs resminya, Jumat (10/7/2015), BSN merasa perlu melakukan review atau kaji ulang terhadap SNI tersebut sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
SNI 16-6363-2000 antara lain mengatur persyaratan bahan, yaitu berbahan kapas serap, kertas serap, katun serap rayon, katun olahan, karboksimetil selulosa, pulpa jonjot dan kasa. Produksi harus bersih, tidak mengandung kotoran dan zat asing, tidak menyebabkan iritasi atau efek yang membahayakan lainnya, tidak melepaskan serabut pada waktu digunakan, tidak berbau, dan lembut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: YLKI Kembali Dorong Perlunya Standar Batas Aman Klorin di Pembalut
Kepala BSN, Bambang Pasetya menambahkan bahwa SNI tersebut belum mencantumkan kadar klorin pada pembalut wanita. Pengkajian ulang tengah dilakukan untuk melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Bambang juga mengungkap bahwa India dan Amerika Serikat punya standar pembalut wanita. Di India dalam Indian Standard (IS) 5405:1980 Specification For Sanitary Napkin, persyaratan yang diatur dalam standar tersebut yaitu Absorbent Filler, Covering, Pad Size, pH, Disposability, Absorbency and Absorbability, dan Sensory Tests.
Sementara di Amerika, Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Guidance for Industry and FDA Staff Menstrual Tampons and Pads: Information for Premarket Notification Submissions. Pada guidance ini dibagian performance characteristics, FDA merekomendasikan agar tampon bebas dari 2,3,7,8- tetrachlorodibenzo-p-dioxin (TCDD)/2,3,7,8-tetrachlorofuran dioxin (TCDF) dan residu pestisida dan herbisida lainnya.
Baca juga: Banyak Disebut Terkait Pembalut Berbahaya, Apa Sih Klorin dan Dioksin? (up/vit)











































