Sepuluh tahun lalu atau tepatnya di tahun 2005, Urumqi Intermediate People's Court, Provinsi Xinjiang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada wanita bernama Zeng akibat kejahatan korupsi yang dilakukannya.
Hanya saja karena saat itu ia mengaku tengah mengandung, sehingga pengadilan memutuskan agar Zeng hanya menjalani hukuman percobaan saja. Hal ini memang sudah sesuai dengan perundang-undangan di China, bahwasanya wanita yang tengah hamil hanya diberi hukuman percobaan jika ia dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perempuan Tua yang Kecanduan Hamil
Dalam kurun 10 tahun tersebut, Zeng diklaim telah 14 kali hamil untuk menghindari hukuman penjara. Demikian seperti dikutip dari People's Daily Online, Rabu (19/8/2015).
Meskipun begitu, belakangan baru ketahuan jika satu dari 14 kehamilan itu hanyalah pura-pura semata.
Akhirnya trik licik Zeng pun terbongkar, dan saat ini wanita yang diketahui berumur 39 tahun tersebut dijebloskan ke penjara setelah kasusnya ditinjau ulang oleh Municipal Bureau of Justice.
Baca juga: Melahirkan Bayi Kembar Identik 2 Kali Tanpa Bantuan Obat
Tidak diketahui dengan pasti apakah Zeng sempat melahirkan bayi-bayinya ataukah mereka harus merasakan nasib yang sama dengan bayi pertama Zeng yang diaborsi begitu saja.
(lll/vit)











































