"Tidak juga, yang penting minimal tiga kali di tiap trimester kehamilan. Tapi kalau mau USG tiap kontrol ya boleh saja, karena USG kan juga aman untuk ibu dan bayi," kata dr Sita Ayu Arumi SpOG dari RSU Bunda Jakarta saat dihubungi detikHealth, Kamis (20/8/2015).
Pelaksanaan USG dan pembacaan USG pun harus dilakukan dokter. Dalam melakukannya, dikatakan dr Sita ada standar kompetensi dari POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) yang berisi langkah-langkah untuk melakukan skrining USG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pentingnya USG Saat Hamil, Tak Hanya untuk Tahu Jenis Kelamin Bayi
"Kalau USG cuma satu kali, bisa saja pas saat itu kaki si bayi menekuk dan penisnya nggak kelihatan. Makanya USG yang hanya satu kali, jika memang ada kelainan, kita tidak tahu semua kelainan itu," lanjut dr Sita.
Beberapa waktu lalu, dr Frizar Irmansyah, SpOG dari RS Pusat Pertamina menjelaskan bahwa USG perlu dilakukan pada 3 bulan pertama kehamilan. Untuk selanjutnya, metode USG berguna untuk mengetahui bagaimana perkembangan bayi di dalam kandungan dan plasentanya, bahkan juga bisa untuk memperkirakan jenis kelamin bayi.
Pada usia kehamilan 18-23 minggu, kelainan struktural janin sudah bisa terdeteksi dengan menggunakan USG. Ketika usia kehamilan 30 - 34 minggu, kelainan posisi dan pertumbuhan janin sudah dapat diketahui. Kondisi plasenta, tali pusat dan kecukupan air ketubannya juga dapat diketahui.
Baca juga: USG Baru Bisa Dilakukan Saat Usia Kandungan 4 Minggu, Ini Sebabnya
(rdn/ajg)











































