Bisa Bikin Kecanduan, Rokok Disebut Termasuk dalam Golongan Narkoba

Bisa Bikin Kecanduan, Rokok Disebut Termasuk dalam Golongan Narkoba

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Senin, 14 Sep 2015 14:31 WIB
Bisa Bikin Kecanduan, Rokok Disebut Termasuk dalam Golongan Narkoba
Foto: thinkstock
Jakarta - Dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan, pasal 36 disebutkan bahwa pelaku usaha boleh melakukan iklan dan promosi melalui berbagai media. Hal ini dianggap sama dengan 'meracuni' masyarakat dengan narkoba.

"Dalan RUU pertembakauan, secara tidak langsung dikatakan iklan dijamin oleh negara. Ini berarti memperbolehkan penggunaan narkoba. Kenapa? Karena produk tembakau adalah narkoba," kata dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) di Thamnak Thai Resto, Menteng, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Dikatakan dr Hakim, ada tiga golongan narkoba yakni narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya. Nah, tembakau masuk dalam bahan adiktif lainnya. Sehingga, dengan memperbolehkan iklan produk tembakau, sama saja membuka peluang konsumsi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Shisha 400 Kali Lebih Bahaya Dari Rokok

Apalagi, merokok bisa jadi gerbang utama narkoba. Bermula dari coba-coba merokok lalu kecanduan, bukan tak mungkin seseorang akan kecanduan narkoba pula. Untuk itu, dr Hakim menuturkan RUU pertembakauan juga tidak cocok dengan kondisi Indonesia yang disebut sedang darurat narkoba.

"Tapi disebutkan bahwa produk tembakau adalah barang normal dan itu merupakan kebutuhan. Itu salah besar. Maka dari itu produk tembakau perlu dikendalikan. Tembaaku sama dengan alkohol sudah dikenai cukai. Dalam UU Kesehatan no 36/2009 juga disebutkan bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif," tutur dr Hakim.

"Maka dari itu produk tembakau harus diawasi peredarannya. Dibuatnya RUU Pertembakauan ini, secara tidak langsung juga menyunat isi yang esensial dari UU No 36/ 2009. RUU ini amat berbahaya karena kelihatannya berpihak pada rakyat tapi kenyataannya tidak," pungkas dr Hakim.

Baca juga: Para Perokok Angkat Bicara Komentari Larangan Merokok di Dalam Mal (rdn/up)

Berita Terkait