Di Provinsi Riau sendiri saat ini sedang dalam keadaan tanggap darurat sejak 14 September lalu. Indeks standar pencemaran udara berada di atas angka 300 menandakan kondisi berbahaya dan hal ini terlihat dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menemukan 538 penduduk mengidap pneumonia.
Dikatakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, bahwa pneumonia adalah penyakit pernapasan yang terjadi bila tubuh lama terpapar kabut asap. Kondisi ini tentunya berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pneumonia terjadi ada tingkatakan keparahan yang bisa diperhatikan oleh masyarakat.
"Komponen partikulat seperti debu ada yang ukurannya 10 mikron lebih ada yang kurang. Dampak dari debu ini mengiritasi jalan napas maka begitu masuk reaksi tubuh yang alami menguncinya dengan lendir," kata Achmad ditemui di lingkungan Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2015).
Lendir keluar dan menyelimuti debu dengan maksud untuk membawanya kembali ke luar ketika seseorang membuang dahak. Namun, ketika terlalu banyak debu yang masuk dan semakin banyak lendir yang keluar saluran napas akan terganggu.
"Kalau paparan terus dan kondisi fisik enggak bagus sehingga masuk infeksi bakteri, ini yang disebut ISPA (infeksi saluran napas akut -red)," lanjut Achmad.
Bila ISPA tak segera diobati maka infeksi bakteri dari saluran napas masuk ke paru-paru sehingga menimbulkan pneumonia. Gejala pneumonia biasanya ditandai dengan batuk berdahak, demam, dan sulit bernapas.
Menurut data yang diterima Kemenkes per 17 September ada sekitar 6,3 juta jiwa penduduk Riau yang terpapar asap. Dari jumlah tersebut sebanyak 25.834 ribu orang dilaporkan terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), 2.246 ribu orang mengalami iritasi kulit, 1.656 orang mengalami iritasi mata, dan 538 orang terkena pneumonia.
Baca juga: Bantu Tanggulangi Asap, Tim Pendukung Kesehatan Bertolak ke Riau (fds/vit)











































