Dikatakan Menkes, Kementerian Kesehatan bertugas untuk membuat regulasi dan perizinan praktik dokter asing. Soal pengawasan klinik merupakan tanggung jawab dinas kesehatan provinsi.
Baca juga: Belajar dari Kasus Allya, Jangan Mudah Percaya pada Dokter Asing
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini menurut Menkes baru dinas kesehatan DKI Jakarta yang sudah bergerak. Ia berharap agar dinas kesehatan provinsi lain juga melakukan hal yang sama, untuk mengawasi kemungkinan adanya dokter asing atau klinik yang melakukan praktik ilegal.
"Harapannya di kota-kota lain akan menyusul. Terutama kita harapkan menyisir klinik-klinik yang tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun sumber daya manusianya," tambahnya lagi.
Ia menegaskan bahwa tidak mudah bagi dokter asing untuk mendapat izin praktik di Indonesia. Untuk mendapatkan izin, dokter asing harus terlebih dahulu terdaftar di Konsul Kedokteran Indonesia (KKI).
"Kalau tidak ada izin tidak boleh (tenaga kesehatan asing) ke Indonesia. Ada aturannya. Kita punya konsil kedokteran kalau mereka mau bekerja di sini mereka harus melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang benar," paparnya.
Baca juga: Pekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin, Rumah Sakit Bisa Kena Sanksi
(mrs/vit)











































