Yang dikhawatirkan sebenarnya adalah apabila ibu yang melahirkan mengalami masalah komplikasi sehingga membutuhkan bantuan medis di rumah sakit. Jika dukun beranak tidak peka terhadap masalah ini dan berusaha menanganinya sendiri, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Mengingat kepercayaan warga di beberapa daerah yang masih besar terhadap sosok dukun beranak, menurut Menkes Nila, tidak bijak jika sosok dukun serta-merta dipinggirkan. Menurutnya, dukun beranak tetap bisa menemani proses persalinan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nila menambahkan baik dukun beranak maupun bidan memiliki kelebihan masing-masing. Untuk dukun beranak memiliki kelebihan dekat di hati masyarakat. Sementara bidan memiliki keterampilan namun kurang memiliki kedekatan hati seperti halnya dukun beranak.
Baca juga: Alasan Dukun Beranak Lebih Disukai Ketimbang Bidan
dr Riskiyana Sukandhi Putra, MKes saat masih menjabat Kasub Direktorat Bina Kesehatan Keluarga Berencana Kemenkes, mengatakan peran dukun beranak untuk memberi pertolongan non-medis bisa diwujudkan melalui rumah tunggu. Rumah tunggu merupakan rumah singgah bagi ibu-ibu yang ingin melahirkan. Di rumah tunggu itulah para ibu akan diajarkan hal-hal yang bersifat non-medis.
"Nanti ibu-ibu ini akan diajarkan oleh dukun bayi ini bagaimana cara memandikan anak, merawat tali pusat, menyusui, terus nanti dikasih tahu anak harus diimunisasi kapan, kalau anak mulai panas nanti diginiin ya bu. Bayangkan dengan tingkat pendidikan yang tidak terlalu tinggi, pengetahuan seperti itu kan pasti berguna sekali," tutur dr Riski.
Lokasi rumah tunggu biasanya berada di dekat puskesmas atau rumah sakit. Sehingga, sambil menunggu persalinan, para ibu bisa belajar bagaimana merawat anaknya. "Terutama yang di daerah, bisa dua tiga atau lima hari sebelum bersalin sudah di sana. Kalau seperti di Rote, untuk ke fasilitas kesehatan butuh waktu lima hari, maka dia harus di rumah singgah seminggu sebelum melahirkan kan," lanjut Riski.
Baca juga: Bantu Persalinan, Pemda Sukabumi Berikan Insentif Untuk Dukun (vit/vit)











































