Menkes Kukuhkan Komite Penempatan Dokter Spesialis

Menkes Kukuhkan Komite Penempatan Dokter Spesialis

Firdaus Anwar - detikHealth
Senin, 06 Feb 2017 18:45 WIB
Menkes Kukuhkan Komite Penempatan Dokter Spesialis
Foto: firdaus
Jakarta - Dalam tujuan meningkatkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tahun 2017 berencana menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program tersebut pada Senin (6/2/2017) dibentuk Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS).

Di dalam KPDS terdapat wakil dari berbagai elemen mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, organisasi profesi, konsil kedokteran, asosiasi perumahsakitan, hingga badan pengawas rumah sakit.

Menteri Kesehatan Profesor Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), mengatakan para anggota KPDS akan bertanggung jawab mengukur kebutuhan dokter spesialis di tiap daerah. Dengan demikian dokter spesialis yang nantinya mengabdi dipastikan benar-benar bisa bermanfaat memberikan pelayanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendapat laporan sudah ada visitasi ke rumah sakit sebagai persiapan wajib kerja dokter spesialis... Untuk menilai kesesuaian persiapan sarana, prasarana, sumber daya, dan termasuk keamanan," kata Menkes Nila saat meresmikan KPDS di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).

Baca juga: 4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

Menkes Nila mengatakan sebetulnya selama ini kebutuhan Indonesia terhadap dokter spesialis sudah mencukupi. Hanya saja terjadi disparitas pemerataan tenaga dokter dengan rasio dokter spesialis tertinggi di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali sementara rasio terendah ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.

Berbagai cara untuk mengatasi ketidakmerataan tersebut sudah dicoba namun masih juga belum bisa menyelesaikan masalah. Oleh karena itu diharapkan dengan WKDS mulai bisa terlihat adanya perubahan.

"Tentu kita harus pikirkan pasca penempatan harus diatur bagaimana selanjutnya. Saya kira ini jauh lebih penting daripada kalau nanti mereka (dokter -red) kembali ke kota dan akhirnya terjadi tidak pemerataan kembali," ungkap Menkes Nila.

Baca juga: Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis

(fds/vit)

Berita Terkait