Di dalam KPDS terdapat wakil dari berbagai elemen mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, organisasi profesi, konsil kedokteran, asosiasi perumahsakitan, hingga badan pengawas rumah sakit.
Menteri Kesehatan Profesor Dr dr Nila Moeloek, SpM(K), mengatakan para anggota KPDS akan bertanggung jawab mengukur kebutuhan dokter spesialis di tiap daerah. Dengan demikian dokter spesialis yang nantinya mengabdi dipastikan benar-benar bisa bermanfaat memberikan pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Fakta Penting Soal Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
Menkes Nila mengatakan sebetulnya selama ini kebutuhan Indonesia terhadap dokter spesialis sudah mencukupi. Hanya saja terjadi disparitas pemerataan tenaga dokter dengan rasio dokter spesialis tertinggi di DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali sementara rasio terendah ada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara.
Berbagai cara untuk mengatasi ketidakmerataan tersebut sudah dicoba namun masih juga belum bisa menyelesaikan masalah. Oleh karena itu diharapkan dengan WKDS mulai bisa terlihat adanya perubahan.
"Tentu kita harus pikirkan pasca penempatan harus diatur bagaimana selanjutnya. Saya kira ini jauh lebih penting daripada kalau nanti mereka (dokter -red) kembali ke kota dan akhirnya terjadi tidak pemerataan kembali," ungkap Menkes Nila.
Baca juga: Kirim Dokter Spesialis ke Daerah, Pemerintah Tekan Perpres Wajib Kerja Dokter Spesialis
(fds/vit)











































