Tidak diketahui pasti siapa yang menjadi ibu pengganti untuk anak Ronaldo, namun faktanya praktik ini dilarang atau diatur secara ketat di beberapa negara. Alasannya bermacam-macam mulai dari karena hukum kewarganegaraan, medis, hingga etik.
Baca juga: Ronaldo Dilaporkan Punya Anak Kembar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Human Fertilisation and Embryology Authority (HFEA), Inggris, menyebut praktik ibu pengganti cocoknya dilakukan oleh pasangan dengan kondisi medis yang membuat kehamilan dan persalinan tidak mungkin terjadi atau membahayakan nyawa.
"Contohnya seperti keabsenan atau malnutrisi dari rahim, keguguran berulang, dan kegagalan implantasi prosedur in vitro fertilization (IVF)," tulis HFEA.
Penting bagi pasangan yang ingin menggunakan jasa ibu pengganti untuk memilih wanita yang benar-benar sehat jasmani dan rohaninya. HFEA menyebut penularan penyakit seperti HIV dan hepatitis diketahui dapat terjadi dalam prosedur.
"Oleh karena itu semua orang yang terlibat dalam jasa ibu pengganti melibatkan inseminasi buatan harus lewat skrining dulu," kata HFEA.
Di Indonesia sendiri praktik ibu pengganti dilarang termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Oleh karena itu pasangan Indonesia mungkin melakunnya dengan diam-diam di luar negeri.
Baca juga: Sewa Rahim di Indonesia Dilakukan Diam-diam (fds/up)











































