"Tidak ada satu negarapun yang menutup pabrik rokok, tetapi mereka memberlakukan regulasi yang ketat dan kuat," terang Fuad Baradja, aktor yang kini beralih menjadi terapi berhenti rokok selama 20 tahun terakhir, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Fuad menyebut salah satu program inisiasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang bernama Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal ratifikasi tersebut hanya bisa diputuskan oleh presiden atau pemimpin negara. Hal ini sangat disayangkan oleh Fuad karena FCTC dapat membantu untuk mengontrol rokok di Indonesia.
Fuad menjelaskan, yang dilakukan oleh beberapa negara dalam menanggulangi rokok adalah bukan dengan menutup pabrik rokok, namun melakukan tiga hal penting.
Yang pertama dengan meninggikan tingkat cukai rokok, sementara di Indonesia harga rokok termasuk yang paling murah bahkan di seluruh ASEAN.
Kemudian yang kedua adalah pelarangan menayangkan iklan rokok di televisi. Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia masih menjadi negara yang bahkan membiarkan iklan rokok ditayangkan di mana-mana.
Yang terakhir adalah memperketat kawasan tanpa rokok di area publik. Di Indonesia masih sangat kurang sekali kawasan tanpa rokok, bahkan kadang meskipun ada, masyarakat masih belum mematuhi aturan tersebut.
Fuad menyayangkan tidak adanya sanksi tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perokok. "Artinya, komitmen pemerintah untuk melakukan pengendalian rokok ini masih lemah," tuturnya.
Ia juga menambahkan niat politik pemerintah yang lemah tersebut bisa disebabkan karena cukainya masih dibutuhkan, ada petani tembakau, kemudian buruh dan lain sebagainya.
"Ironisnya, orang terkaya di Indonesia, tiga teratas kayanya dari rokok. Sponsor terbesar juga asalnya dari perusahaan rokok," tandas Fuad.











































