"Tidak benar jika dikatakan ada penundaan pembayaran kepada rumah sakit. Kita bisa kena denda bila sampai menunda pembayaran," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pada detikHealth, Jumat (23/11/2018).
Menurut Iqbal, rumah sakit sebetulnya menentukan sendiri industri farmasi yang diajak kerja sama. Hal ini untuk menjamin ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran dilakukan berdasar klaim dari rumah sakit yang telah disetujui BPJS Kesehatan. Besar klaim tercantum dalam Indonesia Case Based Group's (INA-CBG's) yang antara lain mencakup jasa medis, obat, bahan dan alat habis pakai.











































