Putus Kerja Sama, Bagaimana Nasib Pasien BPJS yang Sudah Masuk RS?

Putus Kerja Sama, Bagaimana Nasib Pasien BPJS yang Sudah Masuk RS?

Widiya Wiyanti - detikHealth
Jumat, 04 Jan 2019 14:11 WIB
Putus Kerja Sama, Bagaimana Nasib Pasien BPJS yang Sudah Masuk RS?
Pengumuman di RSUI Kustati bahwa tidak melayani pasien BPJS Kesehatan lagi. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Jakarta - Terputusnya kontrak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dengan beberapa rumah sakit cukup membuat ketar-ketir masyarakat yang merupakan anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Pasalnya, beberapa rumah sakit itu tidak lagi menerima pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana nasib pasien BPJS Kesehatan yang sudah telanjur masuk rumah sakit?

"Kalau masuk pas sebelum putus kontrak tetap masuk pelayanan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan BPJS Kesehatan pada rumah sakit yang sudah putus kontrak tercatat per tanggal 1 Januari 2019. Jika pasien BPJS Kesehatan masuk rumah sakit sebelum tanggal itu, maka pelayanannya akan dilanjutkan hingga selesai pengobatan.




Sementara itu, Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta yang termasuk dalam daftar RS yang putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan menyebutkan ada 13 pasien BPJS Kesehatan yang masih menginap.

"Kami kemarin juga menerima 13 pasien BPJS yang masih menginap hingga sekarang. Kalau diumumkannya kemarin dini hari, mungkin tidak kami masukkan," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) RSUI Kustati, Pujianto dikutip dari detikNews.

Selanjutnya, untuk calon pasien yang sudah datang ke Kustati akan diberi dua opsi, yakni pindah ke rumah sakit lain atau tetap di RSUI Kustati sebagai pasien umum.


(wdw/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait