Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan peringatan sebelumnya untuk bahwa kontrak kerja sama akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
"Sebelumnya sudah ada (peringatan). Seperti salah satu rumah sakit di Bekasi sudah di-warning tapi nggak patuh. Akreditasi belum rampung, sampai akhir juga nggak kunjung selesai," ujarnya kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin memperpanjang pun, BPJS Kesehatan tidak memberikan tenggat waktu pada pihak rumah sakit. Namun waktu yang dibutuhkan untuk akreditasi pun disebut tidak sebentar.
"Estimasi sangat bergantung individu. Waktunya tidak dalam jangka pendek. Ada survei, kunjungan, dan lain-lain," jelas Iqbal.
Akreditasi ini sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam Permenkes No 99 Tahun 2015, seluruh rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS harus memenuhi sertifikasi akreditasi dalam jangka waktu 5 tahun.











































