RS Karya Medika 2 Tambun Akan Kembali Layani Pasien BPJS 1 Februari 2019

RS Karya Medika 2 Tambun Akan Kembali Layani Pasien BPJS 1 Februari 2019

Rosmha Widiyani - detikHealth
Sabtu, 05 Jan 2019 14:01 WIB
RS Karya Medika 2 Tambun Akan Kembali Layani Pasien BPJS 1 Februari 2019
Pemberitahuan pihak rumah sakit mengenai pemberhentian layanan BPJS sementara. (Foto: Rosmha/detikHealth)
Jakarta - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Karya Medika 2, Tambun, dihentikan sementara. Pelayanan baru kembali tersedia untuk masyarakat umum pada 1 Februari 2019.

"Kami berharap layanan bisa kembali tersedia sebelum 1 Februari 2019 untuk memenuhi kebutuhan pasien. Saat ini pasien sudah pada protes," kata Direktur Utama RS Karya Medika 2, Tambun, Robinhood Damanik pada Sabtu (05/01/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RS Karya Medika 2 Tambun Akan Kembali Layani Pasien BPJS 1 Februari 2019Foto: Rosmha/detikHealth



Meski terhenti sementara, Robinhood memastikan pasien BPJS yang sedang rawat inap tetap mendapat pelayanan sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi yang rawat jalan, bisa pindah rumah sakit sementara yang masih melayani BPJS Kesehatan.

RS Karya Medika 2 menjadi salah satu yang mengalami pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tingkat lanjut ini tercatat tidak memenuhi syarat rekredensialing, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82/2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 99/2015.

Syarat rekredensialing terdiri atas surat izin operasional, penetapan kelas rumah sakit, dan izin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik. Syarat lainnya adalah Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga terkait, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, akreditasi, dan pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).




(Rosmha Widiyani/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait