"Kami berharap layanan bisa kembali tersedia sebelum 1 Februari 2019 untuk memenuhi kebutuhan pasien. Saat ini pasien sudah pada protes," kata Direktur Utama RS Karya Medika 2, Tambun, Robinhood Damanik pada Sabtu (05/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Rosmha/detikHealth |
Meski terhenti sementara, Robinhood memastikan pasien BPJS yang sedang rawat inap tetap mendapat pelayanan sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi yang rawat jalan, bisa pindah rumah sakit sementara yang masih melayani BPJS Kesehatan.
RS Karya Medika 2 menjadi salah satu yang mengalami pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tingkat lanjut ini tercatat tidak memenuhi syarat rekredensialing, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82/2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomer 99/2015.
Syarat rekredensialing terdiri atas surat izin operasional, penetapan kelas rumah sakit, dan izin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik. Syarat lainnya adalah Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga terkait, perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan, akreditasi, dan pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(Rosmha Widiyani/up)












































Foto: Rosmha/detikHealth