Namun, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang pada Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang keluar pada tanggal 4 Januari 2019.
"Itu kan sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi kepada detikHealth, Sabtu (5/1/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Oscar berharap masyarakat tidak perlu resah untuk mendapatkan layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan.
"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," ungkapnya.
Oscar juga berharap semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.
(wdw/up)











































