Kemenkes Tegaskan Pelayanan Pasien BPJS di RS Harus Tetap Berjalan

Kemenkes Tegaskan Pelayanan Pasien BPJS di RS Harus Tetap Berjalan

Widiya Wiyanti - detikHealth
Sabtu, 05 Jan 2019 15:50 WIB
Kemenkes Tegaskan Pelayanan Pasien BPJS di RS Harus Tetap Berjalan
Pengumuman RS CItama Bogor untuk sementara tidak layani pasien BPJS. Foto: Kireina S. Cahyani/detikHealth
Jakarta - Terkait sertifikasi akreditasi, beberapa rumah sakit putus kontrak dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sehingga memberhentikan sementara pelayanan pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Namun, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi pada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang pada Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang keluar pada tanggal 4 Januari 2019.

"Itu kan sudah ada surat Menkes. Jadi seharusnya tidak ada yang tidak melayani pasien BPJS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi kepada detikHealth, Sabtu (5/1/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan rekomendasi tersebut, Oscar berharap masyarakat tidak perlu resah untuk mendapatkan layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," ungkapnya.

Oscar juga berharap semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.



(wdw/up)
Putus Kontrak RS-BPJS
51 Konten
Sejumlah rumah sakit di berbagai daerah berhenti melayani peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Ada persyaratan akreditasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan kontrak dengan BPJS Kesehtan.

Berita Terkait