Jakarta -
Sejumlah rumah sakit (RS) mengalami pemutusan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyebab putus kontrak adalah akreditasi yang belum usai, atau memang belum pernah terakreditasi.
"Pemutusan kontrak tak perlu terjadi jika dari awal telah berkomitmen pada akreditasi. Pemerintah juga telah mengingatkan dan menagih komitmen syarat pemenuhan akreditasi," kata Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dr Sutoto pada detikHealth, Minggu (06/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akreditasi menjamin kualitas pelayanan RS pada pasien. Menurut dr Sutoto, syarat akreditasi di Indonesia sama dengan fasilitas kesehatan di luar negeri. Hal ini memastikan kesamaan kualitas rumah sakit Indonesia dengan luar negeri.
Berikut beberapa syarat akreditasi RS
Punya Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Foto: Widiya/detikHealth
|
Dr Sutoto menganggap RS yang tak punya IPAL adalah sebuah ironi. Sebagai fasilitas kesehatan, RS bertugas menjaga kesehatan atau mengobati gangguan.Tugas ini gagal bila RS masih sembarangan membuang limbah, yang berisiko mengangganggu kesehatan masyarakat sekitar. Sayangnya, RS lebih suka memperbaiki tampilan fisik daripada membangun IPAL.
Perbaikan standar kamar operasi
Foto: Rosmha/detikHealth
|
Salah satu syarat kamar operasi adalah memiliki penyaring dan pendingin udara. Penyaring menjamin udara di kamar operasi selalu bersih untuk menekan risiko infeksi.Sedangkan pendingin menjaga suhu terasa sejuk dan nyaman. Hal ini mencegah dokter berkeringat selama operasi, yang ikut meningkatkan peluang keberhasilan operasi. Standar suhu dalam kamar operasi adalah 19-24 derajat Celcius.
Kualitas tenaga medis
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
|
Menurut dr Sutoto, RS yang berkualitas memiliki dokter yang bisa berkomunikasi dengan pasien. Dokter bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, diagnosa, dan rencana tindakan. Pasien selanjutnya bisa mempertimbangkan sendiri terapi yang terbaik untuk kesehatannya.Dokter yang baik juga bisa menjelaskan seputar obat yang tertulis dalam resep. Dokter kemudian bisa memberikan resep tersebut dengan baik pada pasien. Kualitas ini umumnya telah dipenuhi para dokter saat ini.
Punya layanan geriatri
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
|
Syarat ini berkaitan dengan makin tingginya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Layanan geriatri memastikan pasien lanjut usia mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas.Layanan geriatri adalah satu dari tiga syarat baru akreditasi yang ditetapkan KARS. Dua syarat lainnya adalah Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) serta integrasi dengan pendidikan dan pelayanan, khususnya pada RS pemerintah.
Dr Sutoto menganggap RS yang tak punya IPAL adalah sebuah ironi. Sebagai fasilitas kesehatan, RS bertugas menjaga kesehatan atau mengobati gangguan.
Tugas ini gagal bila RS masih sembarangan membuang limbah, yang berisiko mengangganggu kesehatan masyarakat sekitar. Sayangnya, RS lebih suka memperbaiki tampilan fisik daripada membangun IPAL.
Salah satu syarat kamar operasi adalah memiliki penyaring dan pendingin udara. Penyaring menjamin udara di kamar operasi selalu bersih untuk menekan risiko infeksi.
Sedangkan pendingin menjaga suhu terasa sejuk dan nyaman. Hal ini mencegah dokter berkeringat selama operasi, yang ikut meningkatkan peluang keberhasilan operasi. Standar suhu dalam kamar operasi adalah 19-24 derajat Celcius.
Menurut dr Sutoto, RS yang berkualitas memiliki dokter yang bisa berkomunikasi dengan pasien. Dokter bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, diagnosa, dan rencana tindakan. Pasien selanjutnya bisa mempertimbangkan sendiri terapi yang terbaik untuk kesehatannya.
Dokter yang baik juga bisa menjelaskan seputar obat yang tertulis dalam resep. Dokter kemudian bisa memberikan resep tersebut dengan baik pada pasien. Kualitas ini umumnya telah dipenuhi para dokter saat ini.
Syarat ini berkaitan dengan makin tingginya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Layanan geriatri memastikan pasien lanjut usia mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas.
Layanan geriatri adalah satu dari tiga syarat baru akreditasi yang ditetapkan KARS. Dua syarat lainnya adalah Pola Penggunaan Rasional Antibiotik (PPRA) serta integrasi dengan pendidikan dan pelayanan, khususnya pada RS pemerintah.
(up/up)